BRK Alak

Loading

Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga: Langkah-langkah untuk Melindungi Diri


Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang sering terjadi di masyarakat. Banyak perempuan dan anak-anak menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga, langkah-langkah untuk melindungi diri sangat penting untuk dilakukan.

Menurut data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengambil tindakan preventif guna melindungi korban kekerasan.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi diri. Menurut psikolog klinis, Dr. Ria Windarti, “Korban kekerasan perlu memahami bahwa mereka memiliki hak untuk merasa aman dan tidak boleh menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.”

Selain itu, penting juga bagi korban kekerasan untuk segera mencari bantuan dan perlindungan. Menurut Direktur Eksekutif LBH APIK, Indriyani Astuti, “Korban kekerasan dalam rumah tangga harus segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang dan mencari perlindungan agar tidak terus menjadi korban.”

Selain itu, korban kekerasan juga perlu membangun jaringan support system dengan orang-orang terdekat dan lembaga perlindungan yang dapat memberikan dukungan dan perlindungan. Menurut aktivis hak perempuan, Siti Musdalifah, “Penting bagi korban kekerasan dalam rumah tangga untuk tidak merasa sendirian dan memiliki dukungan dari orang-orang terdekat serta lembaga perlindungan.”

Dengan melakukan langkah-langkah untuk melindungi diri, diharapkan korban kekerasan dalam rumah tangga dapat mendapatkan perlindungan yang layak dan dapat mengatasi kekerasan yang dialami. Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan, perlu bekerja sama untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan.