BRK Alak

Loading

Archives May 6, 2025

Perlindungan dan Perlakuan Terhadap Saksi di Pengadilan


Perlindungan dan perlakuan terhadap saksi di pengadilan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam sistem peradilan. Saksi adalah pihak yang memiliki informasi penting dalam suatu kasus hukum, dan perlindungan serta perlakuan yang adil terhadap mereka sangat diperlukan untuk memastikan kebenaran dalam persidangan.

Menurut Profesor Yohanes Marbun, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Perlindungan terhadap saksi adalah kunci utama dalam mencari keadilan dalam suatu kasus.” Marbun juga menambahkan bahwa saksi seringkali menjadi target intimidasi atau ancaman, sehingga perlindungan yang memadai sangat diperlukan.

Dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 155 disebutkan bahwa saksi memiliki hak untuk mendapat perlindungan serta perlakuan yang adil dan bijaksana di pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya tekanan atau pengaruh yang dapat mempengaruhi kesaksiannya.

Namun, masih sering terjadi kasus di mana saksi tidak mendapat perlindungan yang cukup, bahkan ada yang menjadi korban intimidasi atau kekerasan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan tindakan dari pihak berwenang untuk melindungi saksi dengan baik.

Menurut Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, “Perlindungan terhadap saksi adalah tanggung jawab bersama kita semua. Kita harus memastikan bahwa setiap saksi merasa aman dan nyaman dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan.”

Dengan demikian, perlindungan dan perlakuan terhadap saksi di pengadilan harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Hanya dengan memberikan perlindungan yang memadai, kita dapat memastikan bahwa keadilan benar-benar tercapai dalam setiap kasus hukum.